Follow :

Program Vaksinasi dan Collaborative Governance

Published on:
Program Vaksinasi dan Collaborative Governance - image 1

Oleh: Adang Setia, SE., M.Si (Han)
Wakil Ketua Umum IKA MUDA UNPAD

Dunia dan bangsa Indonesia saat ini sedang bergelut dalam mencegah
penularan covid-19. Khusus untuk di Indonesia kasus positif virus covid-19
mencatatkan rekor tertingginya dengan peningkatan 29.745 (Senin, 5 Juli 2021).
Dengan begitu, total kasus positif virus covid-19 di Indonesia menjadi 2.313.829
orang sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret
2020 lalu. Jumlah ini akan terus mengalami kenaikan, apabila upaya pencegahan
penularan dan program vaksinasi tidak dapat dijalankan dengan optimal.

Untuk menekan kasus yang terus bertambah, pemberian vaksin covid-19
telah dilakukan. Vaksinasi atau imunisasi bertujuan untuk membuat sistem
kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri
atau virus penyebab infeksi. Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin
covid-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini.

Meskipun tidak 100% bisa melindungi seseorang dari infeksi virus covid-19,
pemberian vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat
dan komplikasi akibat covid-19. Selain itu, vaksinasi covid-19 juga bertujuan untuk
mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok. Hal ini penting
karena ada sebagian orang yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Efektivitas Vaksinasi
Walaupun pemerintah telah menargetkan pemberian vaksin kepada
masyarakat sebanyak 1 juta vaksin per hari, namun dalam pelaksanaanya masih
mengalami kendala. Beberapa kendala yang dihadapi dimulai dari penolakan dari
masyarakat untuk diberikan vaksin, hingga fasilitas kesehatan yang terbatas dalam
melayani pemberian vaksin.

Menurut Satgas covid-19 setidaknya ada beberapa kendala dalam
pelaksanaan vaksinasi secara nasional antara lain: (1) Terbatasnya fasilitas
kesehatan; (2) Belum sempurnanya sistem informasi atas data yang dibutuhkan
untuk vaksinasi; dan (3) ada kendala pada alur komunikasi yang dibutuhkan untuk
masyarakat.

Menurut data Kemenkes sebanyak 32.460.653 orang telah menerima
suntikan dosis vaksin virus corona. Sementara baru 14.095.900 orang telah
rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia. Artinya, target
vaksinasi pemerintah baru menyentuh 17,87 persen dari sasaran vaksinasi yang
menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di
angka 7,76 persen (data Kemenkes per 5 Juli 2021).

Mengingat belum tercapainya target pemerintah dalam melaksanakan
vaksinasi, maka diperlukan usaha yang masif dalam pemberian vaksi kepada
masyarakat.

Collaborative Governance
Mengingat pemerintah memiliki keterbatasan dalam mensukseskan program
vaksinasi, maka diperlukan adanya upaya kolaborasi dengan semua lapisan
masyarakat di Indonesia. Pemerintah Pusat maupun Daerah harus menyusun
strategi collaborative governance.

Menurut Ansel dan Gash (2007) collaborative governance merupakan strategi
baru dalam tata kelola pemerintahan yang membuat beragam pemangku kebijakan
berkumpul di forum yang sama untuk membuat konsensus bersama. Berdasarkan
dari definisi tersebut Ansel dan Gash menekankan enam kriteria diantaranya: (1)
terdapat forum yang diinisiasi publik; (2) partisipan dalam forum tersebut harus
mencakup aktor non pemerintah; (3) partisipan harus terlibat secara langsung dalam
pembuatan kebijakan dan tidak sekedar “berkonsultasi” dengan pemerintah; (4)
forum harus terorganisasi secara formal dan ada pertemuan secara rutin; (5)
kebijakan yang diambil harus berdasarkan konsensus; dan (6) kolaborasi berfokus
kepada kebijakan publik atau manajemen publik.

Strategi collaborative governance dalam program vaksinasi covid-19 akan
mendorong terciptanya proses kerjasama struktur jejaring multi organisasi lintas
sektoral (government, private sector, civil society) yang membuat kesepakatan
bersama, keputusan bersama, pencapaian konsensus – melalui interaksi formal dan
informal serta pembuatan dan pengembangan norma-norma dalam interaksi yang
bersifat saling menguntungkan dalam mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu,
dalam kolaborasi program vaksinasi dan pencegahan penularan covid-19 akan
tercipta interaksi yang egaliter yaitu seluruh aktor mempunyai kedudukan yang sama
serta tujuan yang sama untuk keberhasilan bersama.

Collaborative governance dalam program vaksinasi dan pencegahan covid-19
juga harus dapat menggambarkan keadaan saling ketergantungan antar semua
pihak. Keingingan melakukan collaborative governance muncul karena semua pihak
menyadari adanya keterbatasan yang mereka miliki. Oleh karena itu, dalam program
vaksinasi diharapkan semua pihak menyatakan keinginan dan kesediaan mereka
untuk menjalin hubungan yang lebih erat satu sama lain dalam upaya pencegahan
covid-19.

Dengan demikian dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam
mensukseskan program vaksinasi dan pencegahan penularan covid-19. Oleh karena
itu, perlu adanya kesadaran dan dorongan dari semua pihak agar menciptakan
adanya collaborative governance. Sehingga pelaksanakan kebijakan program
vaksinasi dan pencegahan covid-19 menjadi ikhtiar bersama semua lapisan
masyarakat dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata.

Tags: Vaksinasi Collaborative Governance COVID-19 Pemerintah